Wajibpulang ke Indonesia setelah menyelesaikan kontrak kerja. Wajib menaati semua peraturan di perusahaan tempat bekerja. Tidak boleh menjadi TKI ilegal atau mencari perusahaan lain. Jenis Pekerjaan dan Kisaran Gaji di Hong Kong. Ada banyak lowongan pekerjaan yang tersedia bagi para tenaga kerja Indonesia di Hong Kong.
Sambutan Portal ini menyediakan informasi yang berkaitan dengan pekerjaan pengurus rumah tangga asing PRTA di Hong Kong, termasuk kebijakan saat mendatangkan PRTA, serta bahan publikasi dan publisitas mengenai hak dan kewajiban PRTA dan pemberi kerja mereka berdasarkan hukum ketenagakerjaan dan Kontrak Kerja Standar untuk mempekerjakan PRTA. Baik PRTA maupun pemberi kerja dianjurkan untuk membaca informasi di situs web ini serta materi terkait lainnya sebelum menandatangani kontrak, atau selama masa kerja. Meskipun bukan menjadi persyaratan dari Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong bahwa pemberi kerja harus merekrut PRTA melalui agen tenaga kerja Employment Agency-EA, atau PRTA untuk mendapatkan pekerjaan dari EA, namun menggunakan jasa EA untuk mempekerjakan PRTA adalah cara paling umum bagi masyarakat Hong Kong. Masing-masing negara asal PRTA mungkin memiliki persyaratan tertentu dan berbeda dari satu negara dengan negara lainnya. PRTA dan pemberi kerja juga sangat disarankan untuk membaca bagian “Menggunakan Jasa Agen Tenaga Kerja” sebagai hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan jasa EA. Pada bagian tersebut, terdapat juga mesin pencari untuk mengidentifikasi EA dengan lisensi yang valid di Hong Kong. Untuk hal-hal terkait kriteria kelayakan dan prosedur pengajuan ijin kerja PRTA, silahkan kunjungi situs web Departemen Imigrasi.Ketentuanapapun dari kontrak kerja yang bermaksud menghilangkan atau mengurangi hak, keuntungan atau perlindungan apapun yang diberikan kepada pekerja menurut Peraturan Upah Minimum harus dibatalkan. Tidak boleh bertentangan dengan kontrak kerja Pemberi kerja untuk menyimpan catatan total jumlah jam kerja dari pekerja SMW berlaku bagi pekerja;Saya adalah... Seorang penata laksana rumah tangga asing Penata Laksana Rumah Tangga Asing Beberapa hal yang perlu anda ketahui ketika menggunakan pelayanan Agen Penempatan Tenaga Kerja Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong tidak menentukan bahwa penata laksana rumah tangga asing harus melalui agen penempatan tenaga kerja mencari pekerjaan, namun ada juga kemungkinan pemerintah negara asal memiliki ketentuan ini . Seandainya ada pertanyaan, silahkan menanya kepada Jenderal Konsulat negaranya yang di Hong Kong . Menurut ketentuan Hukum , siapa saja yang ingin memberikan layanan penempatan kerja , diharuskan menerima surat izin dulu dari Komisioner Tenaga Kerja . Sebelum menggunakan layanan dari agen penempatan tenaga kerja , anda harus mengecek dulu apakah agen penempatan tenaga kerja itu memiliki surat izin yang sah . Anda boleh mengecek informasi yang berkaitan di halaman web kami hanya tersedia dalam edisi Bahasa Chinese / Bahasa Inggris . Menurut dan , komisi maksimal yang boleh diterima oleh agen penempatan tenaga kerja dari pelamar kerja , jumlah tidak boleh melebihi dari 10% gaji bulan pertama yang di terima setelah pelamar kerja berhasil mendapatkan penempatan kerja oleh agen penempatan tenaga kerja . Ketentuan ini berlaku untuk semua pelamar kerja . Selain komisi yang ditentukan saat ini ditetapkan sebesar 10% dari gaji pertama anda setelah mendapatkan penempatan kerja , agen penempatan tenaga kerja anda tidak boleh secara langsung atau tidak langsung mengenakan anda biaya atau ongkos pengeluaran apapun yang berkaitan dengan penempatan kerja. Untuk melindungi diri anda sendiri , setelah membayar komisi , seharusnya anda meminta kuitansinya kepada agen penempatan kerja . Seandainya anda menduga diri anda dikenakan biaya berlebihan oleh agensi penempatan kerja , anda harus secepatnya melaporkan kepada Pelaksana Agen kerja Pelaksana . Berdasar Bab XII Undang-Undang Ketenagakerjaan, penindakan atas pemungutan biaya berlebih dan agen tenaga kerja tanpa ijin harus dilakukan tidak lebih dari 12 bulan dari terjadinya pelanggaran tersebut. Laporkan segera permasalahan anda kepada pihak berwenang. Melindungi diri Anda sendiri Siapa saja termasuk majikan atau agen penempatan tenaga kerja tidak boleh memaksa anda untuk menyerahkan dokumen identitas pribadinya misalnya Hong Kong、paspor dan yang lain-lainnya , harta benda misalnya kartu bank , publikasi / dokumen dan lain-lainnya yang berkaitan dengan hak dan kepentingan anda . Seandainya tidak mengerti atau tidak setuju isi dari kontrak atau dokumen apa saja , maka seharusnya anda tidak menanda tangani kontrak atau dokumen yang berkaitan itu . Agen Penempatan tenaga kerja tidak seharusnya meminta anda untuk mengambil pinjaman uang , untuk membayar biaya agensi atau biaya pelatihan . Anda tidak boleh memberikan informasi yang palsu di dalam kontrak anda misalnya gaji , alamat kerja ,apabila anda memberikan informasi palsu anda akan bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut Departemen Tenaga Kerja sudah mengumumkan《 Kode Praktek untuk Agen Penempatan Tenaga kerja 》Text Version, diantaranya termasuk permintaan yang di tentukan undang-undang yang harus di patuhi oleh agen penempatan tenaga kerja , juga termasuk standar yang diharapkan oleh komisioner tenaga kerja dapat di capai oleh agen penempatan tenaga kerja. Anda Boleh merujuk《 Kode Praktek Agen Penempatan Tenaga kerja 》ketika melibatkan agen penempatan tenaga kerja . Dimana dapat mencari bantuan Kalau anda menduga diri anda sendiri dikenakan biaya yang berlebihan oleh agen penempatan tenaga kerja, anda harus secepat mungkin melaporkan kepada “ Pelaksana” . Telepon 2115 3667 Alamat Unit 906, 9/F, One Mong Kok Road Commercial Centre, 1 Mong Kok Road, Kowloon Faks 2115 3756 Formulir Pengaduan Online Kalau anda dianiyaya secara fisik , anda harus menelpon polisi di “ 999”. Seandainya gaji anda tidak dibayarkan sepenuhnya dan dibayarkan pada tepat waktunya , tidak diberikan hari istirahat atau libur atau mencurigai adanya hak-hak buruh yang dilanggar, anda harus menghubungi Departemen Tenaga Kerja melalui saluran dibawah ini Menelpon 2717 1771 atau mengirimkan pesan kepada kantor kami secara online. Datang sendiri ke kantor Jawatan Hubungan Tenaga Kerja Office of the Labour Relations Division , untuk mendapatkan pelayanan konsultasi dan layanan perdamaian secara gratis . Menghubungi Departemen Kesejahteraan Sosial Hotline 2343 2255 Situs web Brosur tentang "Pusat Layanan Terpadu Keluarga Integrated Family Service Centres" Brosur tentang "Kehamilan Yang Tak Direncanakan" Menghubungi Konsulat Jenderal pemerintah negara anda yang di Hong Kong menurut deretan alphabet nama dalam Bahasa Inggris Bangladesh Kamboja India Indonesia Malaysia Myanmar Nepal Pilipina Sri Lanka Thailan Departemen Tenaga Kerja Foreign Domestic Helpers Portal Portal ini memberi informasi yang berkaitan dengan pekerjaan pembantu rumah tangga asing PRTA di Hong Kong, termasuk kebijakan pengiriman PRTA, bahan publikasi dan publisitas mengenai hak dan kewajiban PRTA serta majikan mereka berdasarkan hukum undang-undang buruh dan Standar Kontrak Ketenagakerjaan dalam mempekerjakan PRTA. Melalui informasi disitus Web ini, diharapkan dapat mendorong PRTA maupun majikan untuk membaca informasi sebelum menyetujui kontrak dan peraturan selama masa kerja. Untuk keperluan bahasa yang khusus Bila perlu , Departemen Tenaga Kerja bisa memberikan servis penerjemah dengan gratis , untuk menjamin karena halangan bahasa , anda tidak bisa menggunakan pelayanan kami . Di waktu anda mencari layanan penengahan secara gratis atau mengajukan penuntutan , anda juga boleh membawa penerjemah sendiri kesana . “ Pusat harmoni dan peningkatan dari etnis warga minoritas CHEER – Centre for Harmony and Enhancement of Ethnic Minority Resident , adalah salah satu pusat layanan yang di danai oleh Administrasi Umum Sipil dari Pemerintah Wilayah Administratif khusus Hong Kong . Silahkan masuk ke halaman web berikut untuk melihat perinci pelayanannya . Centre for Harmony and Enhancement of Ethnic Minority Residents CHEER
Portalini memberi informasi yang berkaitan dengan pekerjaan penata laksana rumah tangga asing (PLRTA) di Hong Kong, termasuk kebijakan pengiriman PLRTA, bahan publikasi dan publisitas mengenai hak dan kewajiban PLRTA serta majikan mereka berdasarkan hukum undang-undang buruh dan Kontrak Kerja Standar dalam mempekerjakan PLRTA.Original and updating author Nicholas Chan, Squire Patton Boggs See the legal services provided by the author of XpertHR International > Hong Kong, including any discounts/offers for subscribers. Note Hong Kong is a Special Administrative Region of the People's Republic of China. It has a high degree of autonomy and its own legal system, including in the area of employment law. Summary A contract of employment is defined by statute as an agreement on employment conditions made between an employer and an employee. See General The existence and duration of a probationary period must be expressly stipulated in the employment contract. See Probationary periods The main distinction in employment contracts is between "continuous" contracts and other contracts. See Types of contract Before employment commences, the employer must inform the employee clearly about the conditions of employment regarding specified matters. See Statement of terms of employment An employer cannot unilaterally vary the terms of an employment contract without the employee's prior consent, unless the contract clearly provides for such unilateral variation. See Variation of contract Access to the International product requires a subscription Learn More Request a Demo Already an XpertHR user? Log in Read more items tagged with the same topics Padadasarnya tenaga kerja di luar negeri akan tetap dilindungi oleh pemerintah. Syarat Menjadi TKI dan TKW di Hongkong Syarat menjadi calon Tenaga Kerja Indonesia atau Wanita yaitu berusia minimal 18 tahun. Berikut beberapa berkas yang harus dipersiapkan dan dilengkapi saat mendaftarkan diri menjadi TKI di luar negeri, yakni: KTP Ijazah Terakhir Banyaknya kasus over charging atau pemberlakuan biaya penempatan secara berlebih, dikeluhkan oleh buruh migran di Hong Kong. Padahal aturan di Hong Kong sendiri melarangnya, dan pelakunya akan dikenakan sanksi pidana. Tetapi Agency tetap memberlakukan biaya berlebih melalui potongan gaji. Jumlah potongan gaji bervariasi dari 2596 s/d 3500 Dolar perbulan selama 6 bulan. Melalui diskusi Group Whatsapp SBMI Hong Kong pada Kamis sore 12/11/2015, membahas perbandingan antara fakta biaya penempatan TKI Hongkong dengan aturan Permenaker No 98 Tahun 2012. Diskusi kemudian menemukan adanya fakta pemotongan gaji mencapai Rp s/d Rp Lalu, diskusi mengarah pada pertanyaan, sebenarnya berapa sih biaya yang dibebankan kepada buruh migran Indonesia di Hong Kong yang sesuai aturan? Apakah beban biaya itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada ? Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 98 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan TKI Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong. Total biaya di bagi dua yaitu Total biaya TKI dari Pulau Jawa sebesar Rp Total biaya TKI luar Pulau Jawa sebesar Rp Biaya tersebut di tanggung oleh Majikan dan TKI. Biaya yang ditanggung majikan sebesar Rp untuk merekrut TKI dari Pulau Jawa atau Rp untuk merekrut TKI luar Pulau Jawa. Besaran biaya yang ditanggung oleh majikan dipergunakan untuk Legalisasi kontrak kerja Rp Asuransi TKI di Hong Kong 2 Tahun Rp Tes kesehatan TKI di Hong Kong Rp Visa kerja Rp Tiket ke Hong Kong PP dari jawa sebesar Rp Luar Jawa sebesar Rp Airport tax dan handling Rp Jasa agensi Hong Kong Rp Biaya yang ditanggung oleh TKI, sebesar Rp Biaya ini digunakan untuk Asuransi perlindungan TKI Rp Pemeriksaan psikologi Rp Pemeriksaan kesehatan Rp Paspor Rp Biaya pelatihan 600 jampel Rp Peralatan dan bahan praktek Rp Uji kompetensi Rp Jasa PPTKIS Rp Jasa Agency 10% dari gaji pertama TKI Jika potongan gaji buruh migran Hong Kong mencapai Rp s/d Rp Maka hasil keringat buruh migran yang diperas sebesar Rp s/d Belum lagi jika ditambah dengan beberapa komponen biaya yang tidak pernah atau jarang dinikmati, tetapi tetap menjadi beban utang, yaitu pemeriksaan psikologi Rp biaya pelatihan 600 jampel Rp peralatan dan bahan praktek Rp Atau yang dilarang oleh Permenaker 22/2014 yaitu Jasa PPTKIS sebesar Rp yang tidak boleh dibebankan kepada TKI. Maka jumlahnya akan membengkak lagi. Hits 0
Beranda Bahan Publisitas dan Publikasi Terkait You are here Beranda Bahan Publisitas dan Publikasi Terkait Publikasi Health Tips Dokumen Contoh Iklan Koran Videos Pengumuman radio Briefing Peraturan Tenaga Kerja Publikasi Persiapan Diri untuk Bekerja di Hong Kong – Buku Panduan bagi Pengurus Rumah Tangga Asing Baru Bantuan di Rumah – Buletin untuk Pemberi Kerja bagi Pengurus Rumah Tangga Asing Ketahui Tanggung Jawab Anda. Jadilah Pemberi Kerja yang Bertanggung Jawab dan Pintar – Buku Panduan untuk mempekerjakan Pengurus Rumah Tangga Asing Pedoman Praktis Untuk Pramuwisma Asing – Apa Yang Harus Diketahui Para Pengurus Rumah Tangga Asing Dan Majikan Mereka Saran Penting Dari Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong Anjuran dan Larangan - Pengurus Rumah Tangga Asing, Majikan, dan Agen Tenaga Kerja harus membaca brosur ini dengan seksama Pilihlah Agensi Penempatan Tenaga Kerja anda dengan hati-hati – Waspadalah terhadap jebakan tenaga kerja Tips untuk Majikan Pengurus Rumah Tangga Asing – Tanggung jawab untuk membeli asuransi ganti rugi karyawan dan memberikan pengobatan medis gratis Buku komik mengenai Tips untuk Pengurus Rumah Tangga Asing dan Majikan Mereka Peringatan Penting untuk Pengurus Rumah Tangga Asing dan Para Majikan Pada Saat Memanfaatkan Layanan Agen Tenaga Kerja di Hong Kong Hal-Hal yang Harus Diperhatikan untuk Majikan mengenai Tenaga Kerja Pengurus Rumah Tangga Asing Pengurus Rumah Tangga Asing Hak-Hak dan Perlindungan menurut Peraturan Kerja Panduan Singkat Undang-undang Ketenagakerjaan Membayar PRTA di bawah gaji minimum merupakan pelanggaran berat Informasi Penting bagi Pemberi Kerja dan Pekerja mengenai Kompensasi atas Cedera Akibat Kerja dan Penyakit yang Diderita Akibat Kerja Pengurus Rumah Tangga Asing – Ketentuan-ketentuan untuk Keselamatan dalam Membersihkan Jendela Bagian Luar Health Tips Dokumen Contoh Contoh Kontrak Kerja Standar untuk Pengurus Rumah Tangga Asing yang direkrut dari Luar Hong Kong Catatan Hanya untuk referensi. Untuk permohonan visa ketenagakerjaan PRTA, silakan kirimkan formulir 407 yang dapat diperoleh di Departemen Imigrasi Contoh Tanda Terima Gaji untuk PRTA Contoh Tanda Terima untuk Penggantian Biaya Pemrosesan Contoh Catatan Cuti PRTA Contoh Surat Pemutusan Kontrak Kerja atas Inisiatif dari PRTA Contoh Surat Pemutusan Kontrak Kerja Atas Inisiatif dari Majikan PRTA Contoh Tanda Terima Pembayaran karena Pemutusan/ Berakhirnya Kontrak Iklan Koran Pengurus Rumah Tangga Asing – Hak dan Perlindungan di bawah Undang-undang Tenaga Kerja terkait Upah Pengurus Rumah Tangga Asing – Hak dan Perlindungan di bawah Undang-undang Tenaga Kerja terkait Hari istirahat, Libur resmi dan Cuti tahunan berbayar Kewajiban - Kewajiban Para Pengurus Rumah Tangga Asing Videos untuk Pengurus Rumah Tangga Asing Panduan Praktis bagi Pengurus Rumah Tangga Asing yang Bekerja di Hong Kong Baru Bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga Asing di Hong Kong Mengenali Hong Kong Pergi Bekerja di Hong Kong Mencari Informasi Tentang Bekerja di Hong Kong Bekerja di Hong Kong Perlindungan Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan Perlindungan Menurut Kontrak Kerja Standar Perlindungan Medis dan Kompensasi untuk Cedera Akibat Pekerjaan Bekerja Sama dengan Majikan Penyelesaian atau Pemutusan Kontrak Batasan Tinggal untuk Pembaruan atau Pemutusan Kontrak Mencari Bantuan dan Dukungan Untuk Majikan Memilih Agen Tenaga Kerja Upah Minimum yang Diijinkan Pemutusan dan Perpanjangan Kontrak Pekerjaan Ilegal Pengumuman TV Building a harmonious relationship between employers and foreign domestic helpers Menghormati dan Mematuhi Kewajiban Utamakan Keselamatan Kerja Pada Waktu Membersihkan Jendela Pengumuman radio Building a harmonious relationship between employers and foreign domestic helpers Menghormati dan Mematuhi Kewajiban Utamakan Keselamatan Kerja Pada Waktu Membersihkan Jendela Membayar PRTA di bawah gaji minimum merupakan pelanggaran berat Klausa Ketenagakerjaan Standar untuk Pengurus Rumah Tangga Asing Briefing Peraturan Tenaga Kerja Pengarahan mengenai Undang-undang Tenaga Kerja dan Hal-hal Lain yang Perlu Diperhatikan oleh Pengurus Rumah Tangga Asing yang Bekerja di Hong Kong
.